DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.........................................................................................2
1.2 Rumusan
Masalah
...................................................................................3
1.3 Tujuan
Penulisan......................................................................................3
1.4 Prosedur
Pemecahan
Masalah.................................................................3
1.5 Sistematika
Penulisan..............................................................................3
BAB
II PEMBAHASAN..........................................................................................4
BAB
III KESIMPULAN
A.penutup.......................................................................................................7
DAFTAR
PUSTAKA..............................................................................................
8
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berbicara tentang manusia dan kebudayaan sangat
menarik (interestable), karena ia menjadi bagian dari kehidupan yang
signifikan. manusia penuh dengan berbagai kebudayaan yang silih berganti,
tergantung pada perkembangan zaman dunia.
Manusia
mampu meninggalkan keterbatasan menjadi “peluang” yang mempertinggi derajatnya
sebagai mahluk hidup yang berbeda dengan mahluk hidup lainnya. Perbedaan yang
hakiki antara manusia, baik secara individu maupun sebagai anggota masyarakat,
dengan mahluk hidup lainnya terutama dengan binatang, yaitu terletak pada akal,
pikiran, dan kemampuan intelektual yang dikaruniakan AL Khalik Maha Pencipta
kepada manusia. Perkembangan dan pengembangan akal pikiran manusia menghasilkan
apa yang kita sebut “kebudayaan”. Konsep kebudayaan sendiri asalnya dari bahasa
Sansekerta, kata buddhayah, ialah bentuk jamak dari buddhy yang berarti “budi”
atau “akal”1. Oleh karena itu, kebudayaan dapat diartikan sebagai
“hal-hal yang bersangkutan dengan budi dan akal”. Dengan demikian, kebudayaan itu hak
paten manusia dalam konteks masyarakat atau kelompok, yang tumbuh melalui
proses belajar sesuai dengan kemampuan manusia sendiri. Dalam definisi ini,
“satu kali lagi”, menjadi jelas bahwa kebudayaan milik otentik manusia, dan
kebudayaan tersebut terbentuk dari hasil belajar, serta kebudayaan itu menjadi
hak masyarakat, bukan hak individu2.
1Koentjaraningrat,
1990:9; Soerjono Soekanto, 1990:188
2Nursid, 2000:48.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan,
penulis membatasi pokok bahasan dalam beberapa rumusan masalah sebagai berikut
:
1. Apakah
isi sebenarnya kebudayaan ?
2. Apa
saja yang termasuk unsur-unsur kebudayaan yang universal ?
3. Bagaimanakah
kebudayaan itu terwujud ?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan utama dari penulisan makalah ini adalah
menjawab dan memecahkan rumusan masalah telah dirumuskan. Secara khusus
penulisan makalah ilmiah ini bertujuan untuk :
1. Menjelaskan
isi kebudayaan.
2. Menjelaskan
unsur-unsur kebudayaan universal.
3. memaparkan
bagaimana kebudayaan itu terwujud.
1.4
Prosedur pemecahan Masalah
Pada prosedur pemacahan masalah digunakan teknik
pengumpulan data studi kepustakaan yang merupakan pengkajian literatur yang
digunakan untuk memecahkan permasalahan. Maka pada teknik pengumpulan data ini
dibutuhkan penguasaan teori, prinsip, konsep dan hukum-hukum yang berhubungan
dengan kajian di atas.
1.5
Sistematika Penulisan
Hasil yang diperoleh melalui literatur dikumpulkan
kemudian disusun ke dalam sebuah makalah dengan sistematika sebagai berikut.
BAB 1 Pendahuluan. Bab ini menguraikan mengenai
latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, prosedur pemecahan
masalah, dan sistematika penulisan.
BAB 2 Pembahasan. Meluputi seluruh hasil kajian yang
dilakukan oleh kelompok masa kemajuan Islam sepeninggal Muhammad Saw, masa tiga
kerajaan besar Islam, dan proses perkembangan Islam di beberapa wilayah
Nusantara. Uraian tersebut berdasarkan pertanyaan penelitian yang dirumuskan
pada bab pertama.
BAB 3 Kesimpulan. Pada bab ini berisi kesimpulan
dari keseluruhan deskripsi pembahasan sehingga diperoleh jawaban dari rumusan
masalah yang dirumuskan pada bab pendahuluan.
Daftar Pustaka, merupakan daftar literatur yang
digunakan sebagai sumber rujukan dalam penulisan makalah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
Kebudayaan itu merupakan konsep yang sangat luas
meliputi segala aspek perilaku dan kemampuan manusia, dan juga menjadi milik
otentik manusia dimanapun ia berada serta pada tingkat apapun. Budaya yang
merupakan bagian kehidupan manusia, termasuk kehidupan manusia Indonesia,
selalu mengalami perkembangan dan perubahan. Tidak ada budaya yang statis tanpa
perkembangan. Hanya, dalam hal ini perkembangan tadi bersifat relatif.
Perkembangan budaya suatu masyarakat berbeda dengan perkembangan budaya
masyarakat lainnya. Budaya merupakan suatu proses yang dinamik berkembang dari
zaman ke zaman. Dalam era informasi dan teknologi komunikasi yang maju dengan
cepat dewasa ini, budaya tersebut semakin dipacu perkembangannya. Hal ini wajib
menjadi kesadaran kita bersama untuk mewaspadai dampak negatif dari arus
informasi dan penerapan teknologi terhadap budaya kita Indonesia.
a.Isi Kebudayaan
1. Masalah
hubungan kebudayaan tradisional dan kebudayaan modern.
2. Masalah
perubahan nilai-nilai budaya.
3. Masalah
mentalitas pembangunan.
4. Masalah
pembinaan kebudayaan nasional.
5. Masalah
hubungan antara agama dan kebudyaan dan sebagainya.
6. Yang
tercakup dalam konsep kebudayaan banyak yang mengartikan dalam arti yang
terbatas, ialah pikiran, karya dan hasil karya manusia yang memenuhi hasratnya
akan keindahan. Dengan singkat, kebudayaan adalah “keseluruhan gagasan dan
karya manusia yang harus dibiasakan dengan belajar, beserta keseluruhan dari
hasil budi dan karyanya itu”.
Ada juga yang mengartikan kebudayaan itu dalam arti
yang luas :
1. Pikiran,
2. Karya,
dan
3. Hasil
karya manusia yang tidak berakar kepada nalurinya.
Konsep tersebut amat luas karena meliputi hampir
seluruh aktivitas manusia dalam kehidupannya3.
3Koentjaraningrat,
1982:1 Op. cit
b.Unsur-unsur
Kebudayaan
1.
Sistem
religi atau kepercayaan (mencakup upacara, keagamaan, dan ritual).
2.
Sistem
organisasi masyarakat (mencakup sistem hukum, organisasi politik, dan lain
sebagainya).
3.
Sistem
pengetahuan (mencakup pendidikan kearifan lokal).
4.
Bahasa
(mencakup lisan dan tulisan).
5.
Kesenian
(mencakup seni gerak, seni rupa, seni pahat).
6.
Sistem
mata pencaharian (mencakup pertanian, peternakan, sistem produksi, dan sistem
distribusi).
7.
Sistem
teknologi (mencakup alat-alat produksi, alat-alat teknologi, senjata, alat-alat
rumah tangga, dan lain sebagainya).
Ketujuh
unsur universal tersebut mencakup keseluruhan kebudayaan manusia di manapun
juga di dunia ini, dan menunjukkan ruang lingkup dari kebudayaan serta isi dari
konsepnya. Dalam tata urut itu akan segera terlihat bahwa unsur-unsur yang
berada dibagian atas dari deretan, merupakan unsur-unsur yang lebih sukar
berubah daripada unsur-unsur yang tersebut kemudian. Sistem religi dan sebagian
besar dari sub unsur-unsurnya biasanya memang mengalami perubahan yang lebih
lambat bila dibandingkan dengan misalnya suatu teknologi atau suatu peralatan
bercocok tanam tertentu4.
c. Terwujudnya
Kebudayaan
Kebudayaan
itu mempunyai paling sedikit tiga wujud, ialah :
1.
Wujud
kebudayaan sebagai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai,
norma-norma, peraturan dan sebagainya.
2.
Wujud
kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam
masyarakat.
3.
Wujud
kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia
Wujud
pertama : adalah wujud ideal dari kebudayaan. Sifatnya abstrak, tidak dapat
diraba atau difoto. Lokasinya ada di dalam kepala-kepala, atau dengan perkataan
lain, dalam alam pikiran dari warga masyarakat dimana kebudayaan yang
bersangkutan itu hidup. Kebudayaan ideel ini dapat kita sebut adat tata
kelakuan, atau secara singkat adat dalam arti khusus, atau adat istiadat dalam
bentuk jamaknya.
Wujud
kedua : dari kebudayaan yang sering disebut sistem sosial, mengenai kelakuan
berpola dari manusia itu sendiri. Sistem sosial ini terdiri dari
aktivitas-aktivitas manusia yang berinteraksi, berhubungan, serta bergaul
antara satu dengan yang lain, sebagai rangkaian aktivitas manusia-manusia dalam
suatu masyarakat, maka sistem sosial itu bersifat konkret, terjadi disekeliling
kita sehari-hari, bisa diobservasi, difoto, dan di dokumentasi.
Wujud
ketiga : dari kebudayaan disebut kebudayaan fisik, dan memerlukan keterangan banyak.
Karena merupakan seluruh total dari hasil fisik dari hasil aktivitas,
perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat, maka sifatnya paling
konkret, dan berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan
difoto.
Ketiga
wujud dari kebudayaan terurai di atas, dalam kenyataan kehidupan masyarakat
tentu tidak terpisah satu dengan yang lain. Kebudayaan ideel dan adat istiadat
mengatur dan memberi arah kepada perbuatan dan karya manusia. Baik
pikiran-pikiran dan ide-ide, maupun perbuatan dan karya manusia, menghasilkan
benda-benda kebudayaan fisiknya. Sebaliknya, kebudayaan fisik itu membentuk
suatu lingkungan hidup tertentu yang makin lama makin menjauhkan manusia dari
lingkungan alamiahnya, sehingga mempengaruhi pula pola-pola perbuatannya,
bahkan juga mempengaruhi cara berpikirnya5.
Setiap
manusia memiliki unsur dalam dirinya yang disebut Perilaku, yaitu : suatu
totalitas dari gerak motoris, persepsi, dan fungsi kognitif. Suatu gerak yang
terikat oleh empat syarat :
1.
Diarahkan
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu,
2.
Terjadi
pada situasi tertentu,
3.
Diatur
oleh kaidah-kaidah (norma-norma) tertentu,
4.
Subsistem
organisme perilaku.
4Koentjaraningrat,
1982:6-7. Op. cit
5Koentjaraningrat,
1982:3. Op. Cit
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Dari
urayan kami tersebut dapat di tarik beberapa kesinpulam dalam kontek garis
besar, kebubudaya ialah kelakuan atou
tindakan yang mengandung seni yang telah berkembang di dalam masyarakat yang
mempuyai makna tertentu yang unik indah dan telah di lakukan secara turun
temurun budaya sangat indah, jika kita seluruh elemen masyarakat di negeri ini
turut serta dalam menjaga budaya tersebut agar terus bias berkembang dan
berbaur dengan kita dalam melengkapi keindahan hidup, jadi budaya harus sama-sama
kita jaga dan kita harus melestarikan budaya sampai anak cucu kita bias
merasakan keindahan budaya tersebut ,
kebudayaan dapat diartikan sebagai hal-hal
yang bersangkutan dengan budi dan akal. Dengan demikian, kebudayaan itu hak
paten manusia dalam konteks masyarakat atau kelompok, yang tumbuh melalui
proses belajar sesuai dengan kemampuan manusia sendiri. Dalam definisi ini,
satu kali lagi, menjadi jelas bahwa kebudayaan milik otentik manusia, dan
kebudayaan tersebut terbentuk dari hasil belajar, serta kebudayaan itu menjadi
hak masyarakat, bukan hak individu-individu.
Daftar Pustaka
Koentjaraningrat.
1990. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia.
Koentjaraningrat,
1990.Soerjono Soekanto, 1990:188
Tidak ada komentar:
Posting Komentar